Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Salam silaturahim kami
sampaikan semoga kita selalu dalam lindungan dan pertolongan
Allah SWT, sehingga dapat menjalankan aktivitas keseharian dengan baik.
Bersama ini kami sampaikan dengan hormat, menindaklanjuti
Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek Nomor:
B.362.Kk.13.03.1/HM.00/03/2020 Perihal
Penyampaian Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 5 Tahun 2020 tentang
Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) pada Kementerian Agama, maka maka diumumkan:
1.
Jadwal pembelajaran di rumah/ daring peserta didik dari tingkat PAUD,
RA, dan MI diperpanjang
sampai 21 April 2020
2.
Kegiatan
pembelajaran aktif
masuk menunggu perkembangan informasi terbaru dari pemerintah dan
Kementerian Agama (simak terus info http://mikrandegansatu.blogspot.com/ dan WA Group Kelas)
3.
Pelaksanaan Penilaian Tengah Semester (PTS) 2 Tahun Pelajaran 2019/2020 dilaksanakan dengan cara take home/ soal dikerjakan di rumah, dan setiap hari foto Lembar Jawaban dikirim WA JAPRI ke Wali
Kelas masing-masing antara jam 10.00 WIB sampai 12.00 WIB
4.
Giat pembelajaran mandiri di rumah selama tanggal 17 Maret sampai 21 April 2020 harap memantau WA Group Kelas,
berprinsip tidak membebani
siswa karena tidak semua memiliki akses internet/ gdaget, akan diberi
kelonggaran/ dispensasi khusus bagi yang tidak punya.
Hasil Tugas Rumah tersebut mohon dilaporkan foto dengan cara WA pada Wali Kelas masing-masing
Demikian pengumuman ini,
atas perhatiannya disampaikan terimakasih.
Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamith Tharieq
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Klik berikut untuk surat lengkap DOWNLOAD